Hukum Kontrak dan Perjanjian


Dasar dasar hukum kontrak

  • KUH Perdata Pasal 1313 
  • KUH Perdata Pasal 1338
  • KUH Perdata Pasal 1320
  • KUH Perdata Pasal 1330 
  • KUH Perdata Pasal 1321 – 1329
  • KUH Perdata Pasal 1343
  • KUH Perdata Pasal 1234
  • KUH Perdata Pasal 1238
  • KUH Perdata Pasal 1813-1819
  • KUH Perdata Pasal 1381

Kontrak sebagai undang-undang

KUH Perdata Pasal 1338 :
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

 

Asas – Asas yang terkandung di dalam kontrak 

  • Asas kontrak sebagai hukum mengatur.
  • Asas kebebasan berkontrak.
  • Asas pact sunt servanda.
  • Asas konsensual.
  • Asas oblligatoir.

Syarat Sah Kontrak 

  • Syarat Obyektif 
    • Perihal tertentu: suatu kontrak harus berkenaan dengan hal tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum.
    • Kausa yang diperbolehkan: suatu kontrak harus dibuat dengan maksud atau alasan yang sesuai hukum berlaku sehingga tidak boleh dibuat kontrak untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
    • Konsekuensi jika tidak dipenuhi adalah kontrak tersebut tidak sah atau batal demi hukum (null and void).
  • Syarat Subyektif 
    • Adanya kesepakatan kehendak: suatu kontrak dianggap sah jika kedua belah pihak ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur kontrak tersebut. 
    • Wewenang berbuat: pihak yang melakukan kontrak harus orang yang oleh hukum berwenang membuat kontrak tersebut.
    • Konsekuensi yuridis dari tidak dipenuhinya syarat tersebut adalah dapat dibatalkan (voidable) oleh salah satu pihak yang berkepentingan.
  • Syarat Umum
    • Kontrak harus dilakukan dengan itikad baik.
    • Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku.
    • Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan.
    • Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum.
    • Konsekuensi jika tidak dipenuhi adalah kontrak tersebut tidak sah atau batal demi hukum (null and void).
  • Syarat Khusus
    • syarat tertulis untuk kontrak-kontrak tertentu.
    • syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu.
    • syarat akta pejabat tertentu (selain notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu.
    • syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak-kontrak tertentu.
  • Syarat Sah Perjanjian
    • Sepakat mereka yang mengikatkan diri.
    • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
    • Suatu pokok persoalan tertentu.
    • Suatu sebab yang tidak terlarang.

Macam-macam kontrak

  • Perikatan bersyarat ( voorwaardelijk) : suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak akan terjadi.
  • Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (tijdsdbepaling) : suatu yang hal yang pasti akan datang, meskipun mungkin belum dapat di tentukan kapan datangnya, misalnya meninggalnya seseorang.
  • Perikatan yang membolehkan memilih (alternatief) : suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
  • Perikatan tanggung menanggung (hoofdelijk atau solidair) : suatu perikatan dimana beberapa orang bersama – sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang sama – sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan semacam ini sedikit sekali dalam praktek.
  • Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi : Pada hakikatnya tergantung pula dari kehendak kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian. Persoalan ini dapat muncul jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain biasanya terjadi karena meninggalnya satu pihak yang menyebabkan ia digantikan dalam segala hak -haknya oleh ahli warisnya.
  • Perikatan dengan penetapan hukuman (strafbeding) : untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, dalam praktekbanyak di pakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman apabila menepati kewajibannya.


Prestasi

Prestasi dalam hukum kontrak yaitu pelaksanaan dari isi kontrak yang telah diperjanjikan menurut tata cara yang telah disepakati bersama. Wujud prestasi ada tiga, yaitu :
  • Memberikan sesuatu
  • Berbuat sesuatu
  • Tidak berbuat sesuatu.

Wanprestasi

Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sehingga wanprestasi dapat dibagi menjadi:
  • Wanprestasi berupa tidak memenuhi prestasi.
  • Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi.
  • Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi. 

Somasi

Somasi diatur dalam pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer): “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.” 


Syarat hapusnya kontrak

Menurut Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) cara hapusnya perikatan sebagai berikut:
  • Pembayaran 
  • Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan/konsinyasi
  • Novasi/pembaharuan utang 
  • Perjumpaan utang/kompensasi 
  • Konfisio/percampuran utang 
  • Pembebasan utang 
  • Musnahnya barang terutang 
  • Kebatalan dan pembatalan perjanjian 
  • Berlakunya syarat batal 
  • Lewatnya waktu/kadaluwarsa

Syarat hapusnya surat kuasa

Menurut Pasal 1813 - 1819 KUH Perdata syarat pemberian kuasa berakhir sebagai berikut :
  • Dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa,
  • Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa,
  • Dengan meninggalnya, pengampuan atau paiitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa,
  • Dengan kawinnya peremupuan yang memberikan atau menerima kuasa.
  • Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.
  • Penarikan kuasa hanya diberitahukan kepada penerima kuasa tidak dapat diajukan kepada pihak ketiga yang telah mengadakan persetujuan dengan pihak penerima kuasa karena tidak mengetahui penarikan kuasa itu, hal ini tidak mengurangi tuntutan hukum dari pemberi kuasa terhadap penerima kuasa.
  • Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa yang pertama, terhitung mulai dari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan.
  • Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasa dengan memberitahukan penghentian kepada pemberi kuasa.
  • Akan tetapi bila pemberitahuan penghentian ini, baik karena ia tidak mengindahkan waktu maupun karena sesuatu hal lain akibat kesalahan pemegang kuasa itu sendiri, membawa kerugian bagi pemberi kuasa, maka pemberi kuasa ini harus diberikan ganti rugi oleh pemegang kuasa itu kecuali bila pemegang kuasa itu tak mampu untuk meneruskan kuasanya tanpa mendatangkan kerugian yang berarti bagi diri sendiri.
  • Jika pemegang kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa atau tentang suatu sebab lain yang menyebabkan berakhirnya kuasa itu, maka perbuatan yang dilakukan tidak tahu itu adalah sah.
  • Dalam hal demikian, segala perikatan yang dilakukan oleh penerima kuasa dengan pihak ketiga yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya.
  • Bila pemegang kuasa meninggal dunia, maka para ahli warisnya harus memberitahukan hal itu kepada pemberi kuasa jika mereka tahu pemberian kuasa itu, dan sementara itu mengambil tindakan – tindakan yang perlu menurut keadaan bagi kepentingan pemberi kuasa, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.

Kepailitan

Kepailitan merupakan suatu fenomena hukum perseroan yang berarti perusahaan tersbut telah gagal dalam berbisnis atau setidak tidaknya telah gagal dalam membayar hutang.

Akibat kepailitan
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 tidak berlaku terhadap : 
  • Benda, termasuk hewan yang benar – benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungn dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat – alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur, dan perlengkapanya yang dipergunakan oleh debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
  •  Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dar suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
  • Uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang – undang.

READ

Post a Comment

0 Comments