Merger, Akuisisi & Konsolidasi


Merger

Proses penggabungan dari dua perseroan dimana salah satu dari antara dua perseroan tersebut tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.

Merger terbagi atas :

  • Merger Vertikal
  • Merger Horizontal
  • Merger Konglomerat
  • Merger Von Generik
Tujuan Merger :

  • Pertumbuhan atau Diversifikasi
  • Meningkatkan Dana
  • Menciptakan Sinergi
  • Pertimbangan Pajak
  • Meningkatkan Keterampilan Perusahaan
  • Melindungi Diri Dari Pengambilalihan
  • Meningkatkan Likuiditas Pemilik
Akibat Merger :
  • Meningkatkan nilai saham (Market Share).
  • Melindungi pajak karena akumulasi rugi dan depresiasi.
  • Benturan dalam budaya organisasi
  • Meningkatkan kompleksitas bisnis yang dijalanakan


Akuisisi

Penggabungan dua perusahaan dimana perusahaan akuisitor membeli sebagian saham perusahaan yang diakuisisi, sehingga pengendalian manajemen perusahaaan yang diakuisisi berpindah kepada perusahaan akuisitor, sementara kedua perusahaan masing-masing tetap beroperasi sebagai suatu badan hukum yang berdiri sendiri .

Tujuan Akusisi :

  • Menambah Sinergi Perusahaan
  • Memperluas Pangsa Pasar
  • Melindungi Pasar
  • Mengakuisisi Produk Tertentu
  • Memperkuat Bisnis Utama 

Akibat Akusisi :

  • Adanya pengendalian yang besar atas saham dan asset perusahaan yang diakuisisi
  • Perusahaan yang diakuisisi masih tetap berdiri dengan kemungkinan ekspansi bisnis yang lebih besar
  • Perlu pengawasan dan system yang baik agar perusahaan yang telah diakuisisi memiliki visi dan misi yang selaras dengan perusahaan yang mengakuisisi


Konsolidasi 

Usaha, tindakan, atau upaya yang dilakukan untuk menyatukan, memperkuat, dan memperteguh hubungan antara dua kelompok atau lebih sehingga terbentuk suatu persatuan yang lebih kuat. Peleburan / penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi perusahaan baru, dimana perusahaan baru tersebut mengambil alih semua hak dan kewajiban dari setiap perusahaan yang telah disatukan atau yang membentuk perusahaan baru tersebut dan perusahaan yang telah bergabung menghentikan usahanya.


Tujuan Konsolidasi :
  • Memperbesar perusahaan 
  • Meningkatkan efisiensi
  • Mengurangi tingkat risiko persaingan
  • Memberikan jaminan pasokan, penjualan, dan distribusi
  • Diversifikasi produk atau jasa
Akibat Konsolidasi : 
  • Semua perusahaan yang melakukan proses konsolidasi akan bubar tanpa melalui proses likuidasi dan tidak memiliki status hukum lagi.
  • Perusahaan yang baru dibentuk dari peleburan tersebut akan mendapatkan status hukum baru.
  • Perusahaan dari hasil konsolidasi akan mendapatkan status hukum pada saat tanggal diterbitkannya keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM.

Aspek Hukum
  • Dasar hukum utama  (Undang-undang Perusahaan Terbatas) 
  • Dasar hukum kontraktual (Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku Ke-3 Tentang Perikatan) 
  • Dasar hukum status perusahaan (Pasar Modal, PMA, atau BUMN) 
  • Dasar hukum konsekuensi merger (Undang-undang Persaingan Usaha, Perburuhan, Pertanahan, Likuidasi, dan Subrogasi) 
  • Dasar hukum pembidangan usaha (bank, perdagangan, industri, dan lainnya)


Peraturan Terkait Merger, Akuisisi,Dan Konsolidasi (perbankan)
  • Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 Tanggal 7 Mei 1999 tentang merger, konsolidasi , dan akuisisi perbankan.
  • Surat keputusan Bank Indonesia Nomor 32/51/KEP/DIR Tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara merger, konsolidasi, dan akuisisi.
  • Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/52/KEP/DIR Tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara merger, konsolidasi, dan akuisisi Bank Perkreditan Rakyat.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1998 yang mewujudkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1995 Perseroan Terbatas. 
  • Peraturan Bapepam IX.G.1 tentang penggabungan usaha atau peleburan usaha perusahaan public atau emiten, dan peraturan Bapepam IX.H.1 tentang pengambilalihan Perusahaan Terbuka, serta peraturan Bapepam terkait lainnya.
  • MKAPP pada PERUSAHAAN BUMN diatur dalam UU 19/2003 tentang BUMN serta PP 43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum BUMN.
  • MKAP pada Koperasi diatur dalam UU 25/1992 tentang perkoperasian dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
  • UU 16/2001 tentangMerger/Penggabungan pada Yayasan dan UU 28/2004 tentang yayasan
  • Pasal 1 angka 3 PP Nomor 57 Tahun 2010 tentang Akuisisi
  • Pasal 1 angka 10 UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Konsolidasi
  • UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Larangan Merger, Akusisi & Konsolidasi
  • Perjanjian yang dilarang yang diatur dalam pasal 4 sampai pasal 16 Undang-undang Nomor 5  Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. 
  • Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek monopoli, praktek monopsoni, dan lain-lain yang diaturdalam Pasal 17 sampai Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
  • Penyalahgunaan posisi dominan, misalnya mempunyai jabatan rangkap (Pasal 26 UU No.5/1999), pemilikan saham (Pasal 27 UU No.5/1999).

Demerger

Pemisahan unit usaha yang sebelumnya berada dalam satu konglomerat yang sama atau restrukturisasi perusahaan dimana operasi bisnis suatu entitas dipisahkan menjadi komponen yang berbeda.

Akibat Demerger :
  • Setiap unit bisnis  yang dipisahkan dapat mengembangkan strategi sendiri tanpa ikatan modal diantara keduanya.
  • Target atau tujuan utama masing-masing unit bisnis dapat terlihat secara lebih jelas
  • Memudahkan investor dalam berinvestasi karena dapat mengetahui focus bisnis maupun kondisi setiap unit bisnis.
  • Peralihan seluruh aktiva dan pasiva karena hukum kepada dua perseroan atau lebih atai sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.
 


READ

Post a Comment

1 Comments

Comment are ♥♥♥