Sistem Hukum di Dunia
- Civil Law System (Eropa Kontinental)
- Terdapat berbagai ketentuan -ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis;
- Berkembang atau dianut di Negara Eropa Daratan;
- Mengutamakan hukum tertulis;
- Berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematis, lengkap, dan tuntas dalam kodifikasi;
- digolongkan menjadi dua bagian utama, yaitu hukum publik dan hukum privat.
- Common Law System (Anglo Saxon)
- Berkembang dari Inggris menyebar ke Negara-negara Amerika;
- Sumber utamanya adalah putusan hakim/pengadilan atau yurisprudensi;
- Terdiri atas hukum publik dan hukum privat.
KLASIFIKASI HUKUM
- Sifatnya
- Memaksa
- Mengatur.
- Cara Mempertahankan
- Hukum material : mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku tentang hal yang dibolehkan dan dilarang. Ex : Hk pidana, hk perdata, hk dagang
- Hukum Formal : Mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Ex: Hk acara perdata, hk acara.
- Sumbernya
- Hukum Undang-Undang : Tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum Kebiasaan : Berasal dari kebiasaan pada peraturan-peraturan kebiasaan
- Hukum Traktat : hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara
- Hukum Yurisprudensi : Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
- Isinya
- Hukum Privat (Perdata) : Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum Publik (Pidana) : Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan warga negara.
- Tempat berlakunya
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Bentuknya
- Hukum tertulis : a) Dikodifikasikan (UU perkawinan); b) Tidak dikodifikasikan (traktat)
- Hukum tidak tertulis : Hukum adat
- Waktu berlakunya
- Ius Constitutum : Hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam daerah tertentu.
- Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
- Hukum Asasi : Hukum yang berlaku untuk segala waktu dan segala bangsa.
- Wujudnya
- Hukum Objektif : hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu yang mengatur antara dua orang atau lebih.
- Hukum Subjektif : hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dengan demikian menjadi hak.
Indonesia termasuk sistem hukum apa?
Sistem hukum Campuran :
- Sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law),
- Sistem hukum adat
- Sistem hukum agama
Fungsi hukum secara umum:
- Menjaga ketertiban dan keteraturan masyarakat
- Mewujudkan keadilan sosial
Sistem peradilan di Indonesia
1. Publiek Recht (Hukum Publik)
Hukum publik mencakup 4 macam hukum :
- Hukum Tata Negara
- Hukum Administrasi Negara
- Hukum Pidana
- Hukum Internasional
- Hukum Perdata Internasional
- Hukum Publik Internasional
2. Private Recht (Hukum Privat)
Hukum publik mencakup 2 macam hukum :
- Hukum Perdata
- Hukum Dagang
0 Comments
Comment are ♥♥♥