Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Dunia dan Indonesia

Sistem Hukum di Dunia

  1. Civil Law System (Eropa Kontinental)
    • Terdapat berbagai ketentuan -ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis;
    • Berkembang atau dianut di Negara Eropa Daratan;
    • Mengutamakan hukum tertulis;
    • Berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematis, lengkap, dan tuntas dalam kodifikasi;
    • digolongkan menjadi dua bagian utama, yaitu hukum publik dan hukum privat.
  2. Common Law System (Anglo Saxon)
    • Berkembang dari Inggris menyebar ke Negara-negara Amerika;
    • Sumber utamanya adalah putusan hakim/pengadilan atau yurisprudensi;
    • Terdiri atas hukum publik dan hukum privat.

KLASIFIKASI HUKUM 

  • Sifatnya
    • Memaksa
    • Mengatur. 
  • Cara Mempertahankan
    • Hukum material : mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku tentang hal yang dibolehkan dan dilarang. Ex : Hk pidana, hk perdata, hk dagang
    • Hukum Formal : Mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Ex: Hk acara perdata, hk acara.
  • Sumbernya
    • Hukum Undang-Undang : Tercantum dalam peraturan perundang-undangan
    • Hukum Kebiasaan : Berasal dari kebiasaan pada peraturan-peraturan kebiasaan
    • Hukum Traktat : hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara
    • Hukum Yurisprudensi : Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
  • Isinya
    • Hukum Privat (Perdata) : Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
    • Hukum Publik (Pidana) : Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan warga negara.
  • Tempat berlakunya
    • Hukum Nasional 
    • Hukum Internasional
    • Hukum Asing
  • Bentuknya
    • Hukum tertulis : a) Dikodifikasikan (UU perkawinan); b) Tidak dikodifikasikan (traktat)
    • Hukum tidak tertulis : Hukum adat
  • Waktu berlakunya
    • Ius Constitutum : Hukum yang berlaku sekarang  bagi masyarakat tertentu dalam daerah tertentu.
    • Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    • Hukum Asasi : Hukum yang berlaku untuk segala waktu dan segala bangsa.
  • Wujudnya
    • Hukum Objektif : hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu yang mengatur antara dua orang atau lebih.
    • Hukum Subjektif : hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dengan demikian menjadi hak.

Indonesia termasuk sistem hukum apa? 

Sistem hukum Campuran : 

  • Sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law),
  • Sistem hukum adat 
  • Sistem hukum agama 

Fungsi hukum secara umum:

  • Menjaga ketertiban dan keteraturan masyarakat
  • Mewujudkan keadilan sosial 

Sistem peradilan di Indonesia 

1. Publiek Recht (Hukum Publik)
Hukum publik mencakup 4 macam hukum : 
  • Hukum Tata Negara 
  • Hukum Administrasi Negara
  • Hukum Pidana
  • Hukum Internasional
  • Hukum Perdata Internasional
  • Hukum Publik Internasional
2. Private Recht (Hukum Privat)
Hukum publik mencakup 2 macam hukum : 
  • Hukum Perdata 
  • Hukum Dagang


READ

Post a Comment

0 Comments